News

TIM INSPEKTORAT JENDERAL LAKUKAN PENDAMPINGAN SPIP TERINTEGRASI DI KANWIL KEMENKUMHAM BALI

PUSARAN.CO– Dalam rangka Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lakukan Pendampingan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Kedatangan Tim Inspektorat Jenderal diterima langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Senin (22/5) bertempat di Ruang Arjuna.

Qolbin Salim selaku Pengendali Teknis Tim Inspektorat Jenderal mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan melalui 3 tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. “Dimana pelaksanaannya di Kanwil Kemenkumham Bali akan berlangsung mulai tanggal 22 Mei hingga 26 Mei 2023”, jelasnya.

WhatsApp_Image_2023-05-22_at_18.33.01_1.jpeg

SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra mendukung implementasi atas penilaian penyelengaraan SPIP yang terintegrasi tersebut. Mamur Saputra berharap dari hasil pendampingan tersebut kualitas maturitas SPIP pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dari tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan sehingga terbentuk suatu tata pemerintahan yang baik (Good Governance)

Adapun penilaian mandiri ini dilakukan berdasarkan kertas kerja penilaian SPIP Terintegrasi yang terdiri dari 4 bagian, yakni Penilaian Struktur dan Proses Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi, Penilaian Struktur dan Proses Keandalan Pelaporan Keuangan, Penilaian Struktur dan Proses Pengamanan Aset Negara/Daerah, dan Penilaian Struktur dan Proses Ketaatan dada Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya, hasil dari pendampingan ini akan menghasilkan berita acara yang berisi rekomendasi dan tindak lanjut untuk perbaikan SPIP Kantor Wilayah ke depannya.(RLS)

WhatsApp_Image_2023-05-22_at_18.33.01_2.jpeg

 

Related Posts

Leave Comment