PUSARAN.CO– Menindaklanjuti berita yang viral di media social terkait dua orang warga negara asing (WNA) yang membuat tenda di atas bangunan bertiang empat yang di bangun oleh desa adat Sukawati dan bangunan tenda menurut desa adat Sukawati akan mengangu hari raya Nyepi di daerah tersebut.
Pada hari Rabu, 22 Maret 2023, Prebekel Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati melaporkan dua orang WNA berkewarganegaraan Polandia berkemah di Balai Bengong yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati. WNA tersebut ditemukan pada saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama Sukawati.
Saat ditegur WNA tersebut melawan dengan alasan bahwa area yang digunakan adalah area publik dan tidak akan kemana-mana, kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan tourist backpaker. Pada saat itu, WNA tersebut malah menyalahkan pecalang kenapa malah keluar rumah dan tidak melaksanakan catur brata penyepian sehingga terjadi perdebatan.
Perdebatan tersebut viral di media sosial, sehingga untuk meredakan situasi dan menjaga kesucian Hari Raya Nyepi, kedua WNA tersebut diamankan ke Mapolsek Sukawati. Dan kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi.
Kedua WNA berkewarganegaraan Polandia tersebut adalah Karol Grabinski, menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29-03-2023 dan Barbara Karina Walczak, menggunakan izin tinggal VOA dan berlaku sampai tgl 29-03-2023.
Setelah serah terima 2 (dua) warga negara asing tersebut dari anggota polsek Sukawati ke anggota Inteldakim Kanim Denpasar, anggota tim Inteldakim akan melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku, Kamis (23/3).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
“Saya mengucapkan terimkasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya. Segara laporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.” ungkap Anggiat.(RLS)